1. PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
Mempersiapkan Data
Pendirian PT
a. Nama PT
Nama PT minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan
serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh
yang lain.
Pengaturan lengkap tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP
43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
b. Tempat dan
Kedudukan PT
Adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di
dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten. Apabila memilih Jakarta Selatan sebagai
tempat kedudukan PT dalam pendirian PT, maka alamat PT harus ada di wilayah
Jakarta Selatan. Apabila alamat PT tersebut diatas bukan berada di Jakarta
Selatan, maka berdasarkan praktek dianggap sebagai cabang dan selanjutnya harus
dibuat Akta Cabang dan diurus perizinannya.
c. Maksud dan Tujuan
PT
Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta
Pendirian PT. Menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan
apa saja.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan
tujuan PT, yaitu :
1.
Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali
yang yang dilarang oleh peraturan
2.
Bidang usaha yang akan dijalankan, harus
tertulis dalam akta pendirian PT
3.
Bidang usaha yang akan dijalankan, harus
memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka
anda wajib memiliki Izin Restoran
d. Struktur
Permodalan PT
UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan
untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta, dan minimal 25% dari
Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor.
Dengan demikian seminim-minimnya syarat pendirian PT adalah
Modal Dasar Rp 50juta, Modal Disetor/Ditempatkan Rp12.5 juta.
Sesuai dengan Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh
Presiden Jokowi berdasarkan PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar
Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp
50juta, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT.
e. Pengurus PT
Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris.
Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai
Direktur Utama. Terhadap Komisaris, juga berlaku hal yang sama.
Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk
tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan
kegiatan lainnya.
Komirasi bertugas memberikan nasihat kepada Direktur. Dan
Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, akibatnya tidak berhak
tanda tangan kontrak dan lainnya.
2.
Membuat
Akta Pendirian di Notaris
Akta Pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang
bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT. Bisa menggunakan Notaris
mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di
Kemenkumham.
Semua Pendiri PT akan tanda tangan Akta Pendirian PT
dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang
berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.
Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT,
juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT.
Pada saat penandatangan Akta Pendirian PT, Notaris juga akan
meminta beberapa dokumen-dokumen pernyataan diantaranya penggunaan nama PT,
alamat lengkap PT, penyetoran modal dan dokumen-dokumen lainnya.
3.
Pengesahan
SK Menteri Pendirian PT
Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan
pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Lalu Menteri akan
mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut
telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara. Akibat PT telah
menjadi badan hukum, maka PT dianggap sebagai suatu subjek hukum baru, yang
memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya. Salah satu kewajiban tersebut
diantaranya adalah harus memiliki nomor pajak dan kewajiban untuk lapor pajak. Dan
karena telah menjadi badan hukum, PT telah bisa melakukan kontrak dengan pihak
ketiga serta melakukan perbuatan hukum lain atas nama dirinya sendiri (atas
nama PT).
4.
Mengurus
Domisili Kelurahan
Domisili Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat PT
berada. Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian,
pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Contoh untuk DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI
Jakarta 506/1989 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Masyarakat Dikantor
Lurah DKI Jakarta, disebutkan tentang istilah Surat Keterangan Domisili
Perusahaan. Bahwa untuk mengurusnya dibutuhkan persyaratan (1) surat pengantar
RT dan RW; (2) KTP pemilik; dan (3) Akta Notaris pendirian PT.
Izin domisili adalah menerangkan tentang dimana perusahaan
beralamat, serta dicantumkan juga jenis usaha dan jumlah tenaga kerja.
Izin domisili berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang. Dalam proses pembuatan PT, kelengkapan domisili kelurahan adalah
sangat penting.
5.
Mengurus
NPWP di Kantor Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah
nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak
dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
07 =
kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan
atau bendaharawan (pemungut).
455.123 = nomor
urut wajib pajak
3 =
cek digit
335 = kode pemungut pajak
000 =
Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001
berarti cabang kesatu.
Dalam pembuatan PT, akan memperoleh 2 (dua) dokumen terkait
dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak
(SKT Pajak).
Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah
optional, karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP.
6.
Mengurus
Izin Usaha
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan,
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan
kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP
dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma,
ataupun koperasi.
7.
Mengurus
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya,
dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang.
TDP diatur oleh UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan”.
Dalam pembuatan PT, proses ini harus dilakukan baik sebagai
kantor pusat atau sebagai kantor cabang. Khusus untuk syarat pendirian PT
cabang, maka harus dibuat Akta Cabang yang menunjuk siapakah pemimpin cabang,
bersamaan dengan pemberian kuasa dari Direksi.
Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
Khusus syarat pendirian PT di Jakarta Selatan, ketika
mengurus SIUP dan TDP di Walikota Jakarta Selatan maka harus melampirkan sertifikat
BPJS Ketenagakerjaan.
persyaratan untuk memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
adalah sebagai berikut :
1. Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
3. Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
4. Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing
karyawan.
5. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing karyawan.
6. Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
Kelengkapan tersebut disampaikan kepada cabang BJPS
Ketenagakerjaan terdekat dan berikut nya membayar iuran yang telah ditetapkan
di bank persepsi.
Kemudian melampirkan bukti pembayaran iuran tersebut dan
kemudian perusahaan akan diberikan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sertifikat tersebut kemudian dilampirkan di permohonan SIUP
dan TDP di Walikota Jakarta Selatan.
BENTUK-BENTUK USAHA
1.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling
sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya
tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau
kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang
bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk
usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah
dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya
satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak
terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh
pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya
yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
2.
Persekutuan
Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang
dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner
bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan
Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan
“suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata
adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula
pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata
dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam
perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam
persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi
diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat
dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta
dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata
bahkan dapat dibuat secara lisan.
3.
Persekutuan
Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam
bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan,
menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa
disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu
perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih
dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif
menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka
bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah
satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan
hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat
oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal
yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan
pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi
hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi
para sekutu.
4.
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan
Firma – perkembangan lebih lanjut dari
Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif
menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya
memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma
tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan
modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam
hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan
sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung
kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab
sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan –
tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
5.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan
hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat
melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat
menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan
hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran
dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para
pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal
tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang
secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT
adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta
kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar,
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT
sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang
menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal
Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham
kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang
secara nyata telah disetorkan.
6.
Koperasi
Pengertian Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam
menata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang
berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, koperasi kembali ditegaskan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan yang ada pada prinsip koperasi. Maka dari itu,
koperasi memiliki misi untuk fungsi yang nyata dalam menyusun perekonomian yang
mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran dari orang-seorang saja.
Dalam mewujudkan misi tersebut, Koperasi melakukan berbagai
usaha dengan mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuhan dengan kuat dan
mandiri yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya dan tentu
saja masyarakat pada umumnya. Hal lain lain adalah koperasi berusaha berperan
nyata dalam mengembangkan dan memberdayakan tata ekonomi nasional berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat,
maju, adil dan makmur. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 25 Tahun
1992 Mengenai Perkoperasiaan menyebutkan fungsi koperasi.
PROSEDUR DAN
LEGALITAS PERUSAHAAN
Perizinan usaha
adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan
usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal
yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan
izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan
bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan
persiapan administrasi usaha.
·
Membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin
tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan
gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin
Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan
di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan
lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder
Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
1.
Membuat surat izin tetangga
2.
Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk
membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara
lain :
1.
Fotocopy KTP permohonan
2.
Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.
Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4.
Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5.
Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6.
Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7.
Denah lokasi tempat usaha
8.
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
(Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9.
Izin sewa atau kontrak
10.
Surat keterangan domisili perusahaan
11.
Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12.
Berita acara pemeriksaan lapangan
·
Membuat
Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan
menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus
melakukan hal berikut ini.
·
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
·
Melakukan setoran modal
·
Menyerahkan bukti setoran
·
Membuat
Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha
terlebih dahulu, yang meliputi
1.
Nama perusahaan
2.
Logo perusahaan
3.
Alamat perusahaan
4.
Kartu nama dan tag line (slogan)
5.
Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
6.
Stempel perusahaan
7.
Maksud dan tujuan usaha
8.
Jumlah usaha
9.
Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
·
Membuat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak
baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak
(NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam
jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib
pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan
sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajaknnya.
·
Membuat
Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian
perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
1.
Menghindari terjadinya perselisihan
2.
Memberikan penjelasan status kepemilikan
perusahaan
3.
Mencantumkan nilai saham (Presentase
kepemilikan)
4.
Mengetahui besarnya modalSurat perizinan yang
hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan
hukum.
Untuk membuat akta pendirian
perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
1.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
2.
Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
3.
Fotocopy NPWP penanggung jawab
4.
Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
5.
Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
6.
Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
7.
Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
8.
Surat keterangan domisili dari RT/RW
9.
Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan
berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus
mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
1.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
2.
Kementrian tenaga Kerja
3.
Kementrian Perindustrian dan Kementrian
Perdagangan
4.
Kementrian Pekerjaan Umum
·
Membuat
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan,
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan
kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP
dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma,
ataupun koperasi.
SDM (SUMBER DAYA MANUSIA) DAN ORGANISASI
PERUSAHAAN
Sumber daya manusia
atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia
untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif
yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di
alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan
berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai
bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu,
dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan
industri dan organisasi.
Aspek-aspek yang digunakan pada Sumber Daya
Manusia:
·
Struktur Organisasi
Struktur adalah cara sesuatu disusun atau dibangun.
Organisasi adalah suatu wadah berkumpulnya minimal dua orang untuk mencapai
sebuah tujuan.
Jadi, Struktur Organisasi adalah Suatu susunan dan hubungan
antara tiap bagian secara posisi yang ada pada perusahaaan dalam menjalin
kegiatan operasional untuk mencapai tujuan.
·
Struktur Fungsional
Struktur Organisasi Fungsional (Functional Structure
Organization) merupakan Struktur Organisasi yang paling umum digunakan oleh
suatu organisasi. Pembagian kerja dalam bentuk Struktur Organisasi Fungsional
ini dilakukan berdasarkan fungsi manajemennya seperti Keuangan, Produksi,
Pemasaran dan Sumber daya Manusia. Karyawan-karyawan yang memiliki keterampilan
(skill) dan tugas yang sama akan dikelompokan bersama kedalam satu unit kerja.
Struktur Organisasi ini tepat untuk diterapkan pada Organisasi atau Perusahaan
yang hanya menghasilkan beberapa jenis produk maupun layanan. Struktur
organisasi bentuk ini dapat menekan biaya operasional namun mengalami kesulitan
dalam berkomunikasi antar unit kerja.
Struktur fungsional mengelompokkan fungsi-fungsi yang sama
atau kegiatan yang sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Individu
yang memiliki keahlian yang sama dikelompokkan bersama.
·
Struktur Divisional
Struktur Organisasi Divisional (Divisional Structure
Organization) adalah Struktur Organisasi yang dikelompokkan berdasarkan
kesamaan produk, layanan, pasar dan letak geografis. Organisasi bentuk
Divisional ini biasanya diterapkan di perusahaan yang berskala menengah
keatas,hal ini dikarenakan biaya operasional akan lebih tinggi jika
dibandingkan dengan bentuk Organisasi Fungsional.
Dengan struktur fungsional, organisasi membentuk
divisi-divisi semi otonom, dimana setiap divisi merancang, memproduksi dan
memasarkan produknya sendiri. Masing-masing divisi mengembangkan strategi
tingkat unit bisnis dan memiliki fungsi produksi, pemasaran, akuntansi dan
fungsi lainnya.
Manajer fungsi melapor pada manajer divisi yang kemudian
melapor pada manajer korporat. Pembagian divisi pada umumnya dilakukan atas
dasar produk, geografis, dan pasar/pelanggan.
·
Matriks
Struktur matriks ialah struktur organisasi yang memadukan
garis wewenang vertikal dan horizontal . Struktur matriks terjadi ketika
pembentukan departemen prouk di tindihkan pada organisasi yang membentuk
departemennya dilakukan seecara fungsional. Dalam organisasi matriks,wewenangdi
delegasikan baik kebawah mauppun mendatar. Struktur matriks pada umumnya
berkembang melalui 4 tahap. Mula-mula perusahaan diorganisasikan semata-mata
sebai sebuah stuktur fungsional. Kemudian sebuah kelomppok kecil antar
departemen dibentuk untuk diperkerjakan pada proyek ppenting tertentu.
Selanjutnya dibentuk lebih banyak kelmpok lagi dan menjadi bagian perusahaan
yang penting dan integral. Terakhir,perusaahan menjadi matriks yang mapan.
Dalam matriks mapan,mager proyek dan manager fungsional mempunyai wewenang yang
sama. Sementara karyawan pindah dari satu kelompok ke kelompok lain tanpa
terikat pada departemen fungsional tertentu. Akhirnya,aktivitas tim proyek menjadi
fokus utama perusaahaan.
3.
Deskripsi
dan Spesifikasi Tugas/Jabatan
Sebuah deskripsi jabatan merupakan satu pernyataan tertulis
tentang apa yang sesungguhnya dilakukan pemegang jabatan, bagaimana dia
melakukannya, dan dalam kondisi apakah pekerjaan itu dijalankan. Deskripsi
jabatan bukan sekedar menjelaskan tentang suatu jabatan, akan tetapi juga menjelaskan
lebih lanjut tentang tugas-tugasnya, tanggung jawabnya, wewenang dan sebagainya.
Dengan demikian, diharapkan setiap karyawan/pegawai yang memangku jabatan
tersebut akan memahami batas-batas antara lain dari tugas-tugas, tanggung jawab
serta wewenangnya. Hal ini tentu untuk menghindari terjadinya overlapping antara
jabatan yang satu dengan jabatan yang lainnya. Agar deskripsi jabatan yang
dibuat dapat merupakan landasan atau pedoman pelaksanaan tugas secara efektif
dan efisien, maka deskripsi jabatan yang dibuat haruslah sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi penetapan tugas-tugas antara jabatan yang satu dengan
jabatan yang lain dapat menimbulkan kesimpangsiuran atau overlapping. Oleh
karena itu, maka penyusunan deskripsi jabatan untuk suatu jabatan tertentu
tidak lepas dari format standar yang harus dipenuhi. Walaupun tidak terdapat
format standar yang baku dan berlaku untuk semua organisasi, namun secara umum
deskripsi jabatan memuat hal-hal sebagai berikut :
·
Identifikasi jabatan.
Bagian identifikasi jabatan memuat informasi-informasi
tentang nama jabatan, kode jabatan, tanggal analisis, penyusun, dan dalam
departemen apa.
·
Ringkasan jabatan.
Ringkasan jabatan hendaknya menggambarkan sifat umum dari
jabatan, yaitu berupa fungsi dan kegiatan utamanya.
·
Hubungan, tanggung jawab, dan kewajiban.
Bagian ini memperlihatkan hubungan pemegang jabatan dengan
pihak atau bagian lain, baik di dalam organisasi maupun luar organisasi. Batas-batas
tanggung jawab serta kewajiban utama jabatan itu juga perlu dijelaskan.
·
Wewenang dari pemegang jabatan.
Bagian ini menentukan batas-batas wewenag pemegang jabatan,
termasuk wewenang pengambilan keputusannya dan batas-batas penganggarannya.
·
Standar kinerja.
Bagian ini menetapkan standar-standar yang diharapkan bisa
dicapai oleh karywan pada masing-masing tugas dan tanggung jawab dari deskripsi
jabatan.
·
Kondisi kerja.
Deskripsi jabatan juga akan merangkum kondisi kerja umum
yang tercakup pada jabatan. Misalnya, masalah kebisingan, kondisi bahaya, dan
suhu udara dalam
·
ruang pekerjaan.
Spesifikasi jabatan (job specification) menunjukkan siapa
yang melakukan pekerjaan itu dan factor-faktor manusia yang diisyaratkan
(Handoko : 1996). Di dalam spesifikasi jabatan ditentukan kemampuan dan bakat
dasar yang harus dimiliki untuk menjalankan pekerjaan. Pada umumnya spesifikasi
jabatan memuat ringkasan pekerjaan yang jelas yang diikuti oleh kualifikasi
definitive yang dibutuhkan dari calon yang memangku jabatan itu. Misalnya,
tingkat pendidikan, keadaan fisik, pengetahuan dan kecakapan, status, jenis
kelamin, umur, pengalaman, dan karakter.
4.
Sistem Penggajian
Masalah Gaji/Pendapatan/Imbalan Kerja bagi Karyawan
merupakan hal yang sensitif dan berpengaruh langsung pada produktivitas kerja
individu. Bagi Perusahaan, sistem gaji yang telah ada bukan semata-mata hanya
untuk memenuhi Peraturan Pemerintah dalam kaitannya dengan Upah Minimum
Regional (UMR), tetapi yang lebih penting lagi yaitu untuk menciptakan
“keseimbangan/ fairnesses” antara apa yang diberikan Karyawan pada Perusahaan
diimbangi oleh apa yang diberikan Perusahaan untuk Karyawannya. Hal ini
tampaknya sederhana, tetapi dalam prakteknya sangatlah sulit, terlebih lagi
bila Perusahaan belum memiliki Sistem Gaji yang mengacu pada “obyektivitas”
beban kerja (work load) bagi para karyawannya. Apabila Perusahaan telah
memiliki Sistem Gaji melalui pendekatan metode tertentu yang bersifat
kwantitatif, akan sangat membantu bagi peyelenggaraan pemeliharaan SDM.
Sistem Gaji dengan pendekatan “kwantitatif” pada umumnya
akan lebih mudah diterima dan difahami bagi setiap pekerjaan memiliki
nilai/skor sebagai hasil pembobotan.
Skor tersebut akan mencerminkan beban kerja bagi individu yang memangku
pekerjaan tersebut.
ASPEK PEMASARAN
Aspek pemasaran merupakan faktor strtegis atau kunci dari
keberhasilan perusahaan, jika permintaan terhadap produk/ jasa yang dibuat
kurang memadai seluruh kegiatan aspek-aspek yang lain tidak akan terwujud.
Jika propek permintaan terhadap permintaan produk lebih
kecil dari penawarannya maka sitem produksi produk tersebut tidak layak
dilaksanakan. Jika market space masih tersedia maka perlu diselidiki apakah
pasar masih mampu menampung produk baru yang direncanakan.
Untuk mengetahui potensi permintaan dan penawaran terhadap
suatu barang atau jasa, perlu dilakukan penelitian yang mendalam tentang
perkembangan permintaan dan jumlah pemasoknya. Perkembangan permintaan dapat
diduga melalui perubahan pendapatan, selera dan tingkah laku konsumen dalam membeli
barang dan jasa tersebut.
·
SPESIFIKASI
PRODUK
Dalam pemasaran, produk adalah segala sesuatu yang bisa
ditawarkan ke pasar dan dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Kepuasan konsumen
tidak hanya mengacu pada bentuk fisik produk, melainkan satu paket kepuasan
yang didapat dari pembelian produk Kepuasan tersebut merupakan akumulasi
kepuasan fisik, psikis, simbolis, dan pelayanan yang diberikan oleh produsen.
Produk identik dengan barang. Dalam akuntansi, barang adalah
obyek fisik yang tersedia di pasar. Sedangkan produk yang tidak berwujud
disebut jasa. Dalam manajemen produk, identifikasi dari produk adalah barang
dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Kata produk digunakan untuk tujuan
mempermudah pengujian pasar dan daya serap pasar, yang akan sangat berguna bagi
tenaga pemasaran, manajer, dan bagian pengendalian kualitas.
·
SEGMENTASI
PRODUK
Membagi sebuah pasar ke dalam kelompok-kelompok pembeli yang
khas berdasarkan kebutuhan, karakteristik atau perilaku yang mungkin
membutuhkan produk atau bauran pemasaran yang terpisah.
·
ANALISIS SITUASI PASAR
Pasar produk merupakan produk khusus yang dapat memuaskan
sejumlah kebutuhan dan keinginan manusia yang mau dan mampu membelinya. Situasi
pasar yang barang yang akan saya pasarkan sangatlah Umum sekali dan sangat
dibutuhkan semua orang bahkan bisa dibilang adalah bahan pokok.
·
ANALISI PESAING
menurut saya Clothing merupakan pasar yang sangat sulit
bersaing sebab pasar clothing di Indonesia sangatlah banyak bahkan sekitar
ribuan clothing akan tetapi sudah banyak clothing Indonesia yang diakui dan
diperjual belikan di Dunia dangan begitu jangan terlalu takut bersaing di pasar
clothing hanya saja anda harus mempercayakan konsumen anda bahwa barang anda
ada sesuatu yang lebih dari clothing yang lain dan harga bisa bersaing.
·
STRATEGI PROMOSI
Strategi promo saya tidaklah asing lagi bagi dunia
clothing,contohnya mengendors artis-artis dalam negeri ataupun bisa di acara
acara tahunan yang sangat membeludak dan memilih stand yang sering dilewati
oleh konsumen seperti contohnya adalah Jakarta Clothing Expo biasa di bilang
Jakcloth dan yang lainnya .
·
MEDIA PROMOSI BERBASIS TI
dalam point ini tidak jauh beda dengan strategi promosi
saya,dan yang mungkin bisa saya tambahkan adalah produk saya akan saya buatkan
web agar konsumen bisa memilih atau memesan online dan tentunya web yang
didesain lebih baik dan lebih baik dari web clothing lainnya.
·
ASPEK KEUANGAN
Keuangan merupakan fungsi bisnis yang sangat penting, dimana
keuangan menjadi faktor untuk menentukan anggaran, investasi, dan besarnya
usahan yang akan dibuat. Aspek Keuangan adalah faktor yang menentukan biaya
yang di keluarkan serta dihasilkan untuk membuat sebuah usaha yang optimal.
1.Komponen Biaya
Modal yang diinvestasikan akan digunakan sebagai biaya
modal. Pada umumnya komponen Biaya Modal (Cost of Capital) terdiri dari Cost of
Debt (biaya hutang) dan Cost of Equity (biaya modal sendiri).
·
Cost of Debt (Biaya Hutang)
Hutang dapat diperoleh dari lembaga pembiayaan atau dengan
menerbitkan surat pengakuan hutang (oligasi). Biaya hutang yang berasal dari
pinjaman adalah merupakan bunga yang harus dibayar perusahaan, sedangkan biaya
hutang dengan menerbitkan obligasi adalah tingkat pengembalian hasil yang
diinginkan (required of return) yang diharapkan investor yang digunakan untuk
sebagai tingkat diskonto dalam mencari nilai obligasi.
Suatu perusahaan memanfaatkan sumber pembelanjaan utang,
dengan tujuan untuk memperbesar tingkat pengembalian modal sendiri (ekuitas).
Biaya Utang dibagi menjadi dua macam yaitu:
·
Biaya Utang sebelum Pajak (before-tax cost of
debt)
Menurut Warsono (2003: 139), besarnya biaya utang sebelum
pajak dapat ditentukan dengan menghitung besarnya tingkat hasil internal (yield
to maturity) atas arus kas obligasi, yang dinotasikan dengan kd.
·
Biaya Utang setelah Pajak (after-tax cost of
debt)
Menurut Warsono (2003: 139), mengatakan bahwa perusahaan
yang menggunakan sebagian sumber dananya dari utang akan terkena kewajiban
membayar bunga. Bunga merupakan salah satu bentuk beban bagi perusahaan
(interest expense). Dengan adanya beban bunga ini akan menyebabkan besarnya
pembayaran pajak penghasilan menjadi berkurang.
Biaya utang setelah pajak dapat dicari dengan mengalikan
biaya utang sebelum pajak dengan (1 – T), dengan T adalah tingkat pajak
marginal.
·
Cost of Equity (Biaya Modal Sendiri)
Biaya modal saham merupakan tingkat hasil pengembalian atas
saham biasa yang diinginkan oleh para investor. Salah satu metode yang dapat
digunakan dalam perhitungan biaya modal laba ditahan, yaitu pendekatan Capital
Aset Pricing Model (CAPM), dimana biaya modal laba ditahan adalah tingkat
pengembalian atas modal sendiri yang diinginkan oleh investor yang terdiri dari
tingkat bunga bebas risiko dengan premi risiko pasar dikaliikan dengan β
(resiko saham perusahaan). Iramani dan
Febrian (2005).
Adapun variabel-variabel yang digunakan dalam penghitungan
CAPM adalah sebagai berikut:
·
Tingkat Suku Bunga Bebas Risiko ( Rf )
Tingkat suku bunga bebas risiko diambil dari suku bunga
rata-rata Sertifikat Bank Indonesia (SBI) selama satu tahun. Rf yang merupakan suku bunga obligasi pemerintah
atau surat hutang pemerintah.
·
Return Pasar ( Rm )
Return pasar dapat diketahui dengan menggunakan Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG) per bulan untuk tiap-tiap tahun.
·
Resiko Sistematis ( β )
Perkiraan koefisien beta saham ( β ) digunakan sebagai
indeks dan risiko saham beta. Perhitungan beta dilakukan dengan pendekatan
regresi.
2. Estimasi Biaya
Perhitungan biaya yang diperlukan dalam membuat melakukan
investasi. Perhitungan biaya meliputi, perhitungan, biaya tempat, produksi,
karyawan, perizinan pendirian usahan dan lain sebagainya. Estimasi biaya harus
tepat guna menghindari terjadinya dampak kerugian bagi investor atau pendiri
usaha, sehingga usaha yang dibuat dapat berjalan dengan optimal
3. Penyusunan Anggaran Investasi
Anggaran merupakan perhitungan modal yang dipergunakan dalam
1 periode tertentu. Penyusunan anggaran terdiri dari top down dan bottom up.
·
Top Down
proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya
dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran Top Down
ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada para karyawannya
agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program.
·
Bottom Up
proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai
disusun. Proses penyusunan anggaran dari Bottom Up merupakan Komunikasi
strategis antara tujuan dengan anggaran .
1.Cash Flow
Tujuan utama laporan arus kas adalah menyediakan informasi
yang relevan mengenai penerimaan dan pembayaran kas sebuah perusahaan selama
suatu periode. Rincian pengeluaran dan penerimaan kas di dalam laporan arus kas
dapat dibedakan menjadi tiga aktivitas, antara lain:
·
Aktivitas Operasi (Operating Activities)
Aktivitas ini meliputi segala aktivitas bisnis perusahaan
yang berhubungan baik secara langsung, maupun tidak langsung dengan kegiatan
operasional pokok atau yang utama dari perusahaan, yaitu dari transaksi yang
digunakan untuk menentukan laba bersih.
·
Aktivitas Investasi (Investing Activities)
Aktivitas ini meliputi segala kegiatan yang berhubungan
dengan harta (assets) yang terdapat pada neraca.
·
Aktivitas Pembiayaan (Financing Activities)
Aktivitas ini akan memiliki kaitan dengan segala transaksi
atau proses aktivitas bisnis suatu perusahaan yang mempengaruhi pos-pos
kewajiban dan ekuitas pemilik.
Para investor biasanya terlebih dahulu akan memperhatikan
laporan arus kas dibandingkan laporan laba rugi (income statement). Hal ini
dikarenakan kas adalah tergolong harta lancar yang tingkat likuiditasnya paling
tinggi di antara semua harta lancar. Karena tingkat likuiditasnya paling
tinggi, maka kas tersebut dapat dengan segera melunasi segala kewajiban yang
ada pada perusahaan terhadap investor. Dengan kata lain, dalam keadaan yang
paling buruk, sejauhmana perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya dapat
melunasi kewajibannya, dapat diukur dengan seberapa besar nilai kas yang ada
pada laporan arus kas-nya.
2. Kriteria Investasi
Keputusan investasi merupakan keputusan manajemen keuangan
yang paling penting di antara ketiga keputusan jangka panjang yang diambil
manajer keuangan. Disebut penting, karena selain penanaman modal pada bidang
usaha yang membutuhkan modal yang besar, juga keputusan tersebut mengandung
risiko tertentu, serta langsung berpengaruh pada nilai perusahaan.
Pada umumnya, langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam
pengambilan keputusan investasi adalah sebagai berikut:
·
Adanya usulan investasi (proposal investasi).
·
Memperkirakan arus kas (cash flow) dari usulan
investasi tersebut.
·
Mengevaluasi profitabilitas investasi dengan
menggunakan beberapa metode penilaian kelayakan investasi.
·
Memutuskan menerima atau menolak usulan
investasi tersebut.
Untuk menilai profitabilitas rencana investasi dikenal dua
macam metode, yaitu metode konvensional dan metode non- konvensional
(discounted cash flow). Dalam metode konvensional dipergunakan dua macam tolok
ukur untuk menilai profitabilitas rencana investasi, yaitu payback period dan
accounting rate of return, sedangkan dalam metode non-konvensional dikenal tiga
macam tolok ukur profitabilitas, yaitu Net Present Value (NPV), Profitability
Index (PI), dan Internal Rate of Return (IRR).
3.Pencatatan Keuangan
Keuangan yang masuk dan keluar oleh sebuah perusahaan wajib
untuk dibukukan, hal ini berkaitan dengan jumlah omzet yang didapat oleh
perusahaan sehingga dapat dilihat neraca serta statistik laba yang
diperoleh perusahaan dari satu periode
secara kontinyu. Pembukuan keuangan perusahaan biasanya dilakukan oleh staff
accounting dengan mengambil berbagai sumber keuangan, seperti produksi,
penjualan, marketing , dan bagian perusahaan lainnya.
Sumber:
http://nabil-maududi.blogspot.com/2015/11/tugas-3-aspek-pemasaran.html
http://niaaanggraini.blogspot.com/2016/05/cara-pendirian-firma-cv-pt-koprasi-bumd.html
http://ivnfshlhnf.blogspot.com/2015/10/tugas-pengantar-bisnis-informatika_27.html