Kamis, 25 Oktober 2018

Pendirian Perusahaan (Pengantar Bisnis Informatika)


1.     PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN

Mempersiapkan Data Pendirian PT
a. Nama PT
Nama PT minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain.
Pengaturan lengkap tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
b. Tempat dan Kedudukan PT
Adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten. Apabila memilih Jakarta Selatan sebagai tempat kedudukan PT dalam pendirian PT, maka alamat PT harus ada di wilayah Jakarta Selatan. Apabila alamat PT tersebut diatas bukan berada di Jakarta Selatan, maka berdasarkan praktek dianggap sebagai cabang dan selanjutnya harus dibuat Akta Cabang dan diurus perizinannya.

c. Maksud dan Tujuan PT
Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. Menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu :
1.       Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan
2.       Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian PT
3.       Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran
d. Struktur Permodalan PT
UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor.
Dengan demikian seminim-minimnya syarat pendirian PT adalah Modal Dasar Rp 50juta, Modal Disetor/Ditempatkan Rp12.5 juta.
Sesuai dengan Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp 50juta, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT.
e. Pengurus PT

Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Terhadap Komisaris, juga berlaku hal yang sama.
Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya.
Komirasi bertugas memberikan nasihat kepada Direktur. Dan Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, akibatnya tidak berhak tanda tangan kontrak dan lainnya.
2.       Membuat Akta Pendirian di Notaris
Akta Pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
Semua Pendiri PT akan tanda tangan Akta Pendirian PT dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.
Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT.
Pada saat penandatangan Akta Pendirian PT, Notaris juga akan meminta beberapa dokumen-dokumen pernyataan diantaranya penggunaan nama PT, alamat lengkap PT, penyetoran modal dan dokumen-dokumen lainnya.
3.       Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara. Akibat PT telah menjadi badan hukum, maka PT dianggap sebagai suatu subjek hukum baru, yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya. Salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki nomor pajak dan kewajiban untuk lapor pajak. Dan karena telah menjadi badan hukum, PT telah bisa melakukan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan perbuatan hukum lain atas nama dirinya sendiri (atas nama PT).
4.       Mengurus Domisili Kelurahan
Domisili Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat PT berada. Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Contoh untuk DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 506/1989 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Masyarakat Dikantor Lurah DKI Jakarta, disebutkan tentang istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Bahwa untuk mengurusnya dibutuhkan persyaratan (1) surat pengantar RT dan RW; (2) KTP pemilik; dan (3) Akta Notaris pendirian PT.
Izin domisili adalah menerangkan tentang dimana perusahaan beralamat, serta dicantumkan juga jenis usaha dan jumlah tenaga kerja.

Izin domisili berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam proses pembuatan PT, kelengkapan domisili kelurahan adalah sangat penting.
5.       Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
07                = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah  wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
455.123       = nomor urut wajib pajak
3                  = cek digit
335              = kode pemungut pajak
000              = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode                              cabang 001 berarti cabang kesatu.
Dalam pembuatan PT, akan memperoleh 2 (dua) dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah optional, karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP.
6.       Mengurus Izin Usaha
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
7.       Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

TDP diatur oleh UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”.
Dalam pembuatan PT, proses ini harus dilakukan baik sebagai kantor pusat atau sebagai kantor cabang. Khusus untuk syarat pendirian PT cabang, maka harus dibuat Akta Cabang yang menunjuk siapakah pemimpin cabang, bersamaan dengan pemberian kuasa dari Direksi.
Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
Khusus syarat pendirian PT di Jakarta Selatan, ketika mengurus SIUP dan TDP di Walikota Jakarta Selatan maka harus melampirkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan.
persyaratan untuk memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
1. Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
3. Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
4. Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
5. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing karyawan.
6. Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
Kelengkapan tersebut disampaikan kepada cabang BJPS Ketenagakerjaan terdekat dan berikut nya membayar iuran yang telah ditetapkan di bank persepsi.
Kemudian melampirkan bukti pembayaran iuran tersebut dan kemudian perusahaan akan diberikan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sertifikat tersebut kemudian dilampirkan di permohonan SIUP dan TDP di Walikota Jakarta Selatan.
BENTUK-BENTUK USAHA
1.       Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
2.       Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
3.       Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
4.       Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
5.       Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
6.       Koperasi
Pengertian Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam menata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, koperasi kembali ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan yang ada pada prinsip koperasi. Maka dari itu, koperasi memiliki misi untuk fungsi yang nyata dalam menyusun perekonomian yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran dari orang-seorang saja.
Dalam mewujudkan misi tersebut, Koperasi melakukan berbagai usaha dengan mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuhan dengan kuat dan mandiri yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya dan tentu saja masyarakat pada umumnya. Hal lain lain adalah koperasi berusaha berperan nyata dalam mengembangkan dan memberdayakan tata ekonomi nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat, maju, adil dan makmur. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 25 Tahun 1992 Mengenai Perkoperasiaan menyebutkan fungsi koperasi.
PROSEDUR DAN LEGALITAS PERUSAHAAN
 Perizinan usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi usaha.

·         Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
1.       Membuat surat izin tetangga
2.       Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1.       Fotocopy KTP permohonan
2.       Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.       Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4.       Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5.       Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6.       Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7.       Denah lokasi tempat usaha
8.       Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9.       Izin sewa atau kontrak
10.   Surat keterangan domisili perusahaan
11.   Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12.   Berita acara pemeriksaan lapangan
·         Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
·         Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
·         Melakukan setoran modal
·         Menyerahkan bukti setoran

·         Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
1.       Nama perusahaan
2.       Logo perusahaan
3.       Alamat perusahaan
4.       Kartu nama dan tag line (slogan)
5.       Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
6.       Stempel perusahaan
7.       Maksud dan tujuan usaha
8.       Jumlah usaha
9.       Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)

·         Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
·         Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
1.       Menghindari terjadinya perselisihan
2.       Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
3.       Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
4.       Mengetahui besarnya modalSurat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :

1.       Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
2.       Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
3.       Fotocopy NPWP penanggung jawab
4.       Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
5.       Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
6.       Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
7.       Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
8.       Surat keterangan domisili dari RT/RW
9.       Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
1.       Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.       Kementrian tenaga Kerja
3.       Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
4.       Kementrian Pekerjaan Umum

·         Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.

                   SDM (SUMBER DAYA MANUSIA) DAN ORGANISASI PERUSAHAAN
 Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
            Aspek-aspek yang digunakan pada Sumber Daya Manusia:
·         Struktur Organisasi
Struktur adalah cara sesuatu disusun atau dibangun. Organisasi adalah suatu wadah berkumpulnya minimal dua orang untuk mencapai sebuah tujuan.
Jadi, Struktur Organisasi adalah Suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian secara posisi yang ada pada perusahaaan dalam menjalin kegiatan operasional untuk mencapai tujuan.
·         Struktur Fungsional
Struktur Organisasi Fungsional (Functional Structure Organization) merupakan Struktur Organisasi yang paling umum digunakan oleh suatu organisasi. Pembagian kerja dalam bentuk Struktur Organisasi Fungsional ini dilakukan berdasarkan fungsi manajemennya seperti Keuangan, Produksi, Pemasaran dan Sumber daya Manusia. Karyawan-karyawan yang memiliki keterampilan (skill) dan tugas yang sama akan dikelompokan bersama kedalam satu unit kerja. Struktur Organisasi ini tepat untuk diterapkan pada Organisasi atau Perusahaan yang hanya menghasilkan beberapa jenis produk maupun layanan. Struktur organisasi bentuk ini dapat menekan biaya operasional namun mengalami kesulitan dalam berkomunikasi antar unit kerja.
Struktur fungsional mengelompokkan fungsi-fungsi yang sama atau kegiatan yang sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Individu yang memiliki keahlian yang sama dikelompokkan bersama.
·         Struktur Divisional
Struktur Organisasi Divisional (Divisional Structure Organization) adalah Struktur Organisasi yang dikelompokkan berdasarkan kesamaan produk, layanan, pasar dan letak geografis. Organisasi bentuk Divisional ini biasanya diterapkan di perusahaan yang berskala menengah keatas,hal ini dikarenakan biaya operasional akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan bentuk Organisasi Fungsional.
Dengan struktur fungsional, organisasi membentuk divisi-divisi semi otonom, dimana setiap divisi merancang, memproduksi dan memasarkan produknya sendiri. Masing-masing divisi mengembangkan strategi tingkat unit bisnis dan memiliki fungsi produksi, pemasaran, akuntansi dan fungsi lainnya.
Manajer fungsi melapor pada manajer divisi yang kemudian melapor pada manajer korporat. Pembagian divisi pada umumnya dilakukan atas dasar produk, geografis, dan pasar/pelanggan.
·         Matriks
Struktur matriks ialah struktur organisasi yang memadukan garis wewenang vertikal dan horizontal . Struktur matriks terjadi ketika pembentukan departemen prouk di tindihkan pada organisasi yang membentuk departemennya dilakukan seecara fungsional. Dalam organisasi matriks,wewenangdi delegasikan baik kebawah mauppun mendatar. Struktur matriks pada umumnya berkembang melalui 4 tahap. Mula-mula perusahaan diorganisasikan semata-mata sebai sebuah stuktur fungsional. Kemudian sebuah kelomppok kecil antar departemen dibentuk untuk diperkerjakan pada proyek ppenting tertentu. Selanjutnya dibentuk lebih banyak kelmpok lagi dan menjadi bagian perusahaan yang penting dan integral. Terakhir,perusaahan menjadi matriks yang mapan. Dalam matriks mapan,mager proyek dan manager fungsional mempunyai wewenang yang sama. Sementara karyawan pindah dari satu kelompok ke kelompok lain tanpa terikat pada departemen fungsional tertentu. Akhirnya,aktivitas tim proyek menjadi fokus utama perusaahaan.
3.       Deskripsi dan Spesifikasi Tugas/Jabatan
Sebuah deskripsi jabatan merupakan satu pernyataan tertulis tentang apa yang sesungguhnya dilakukan pemegang jabatan, bagaimana dia melakukannya, dan dalam kondisi apakah pekerjaan itu dijalankan. Deskripsi jabatan bukan sekedar menjelaskan tentang suatu jabatan, akan tetapi juga menjelaskan lebih lanjut tentang tugas-tugasnya, tanggung jawabnya, wewenang dan sebagainya. Dengan demikian, diharapkan setiap karyawan/pegawai yang memangku jabatan tersebut akan memahami batas-batas antara lain dari tugas-tugas, tanggung jawab serta wewenangnya. Hal ini tentu untuk menghindari terjadinya overlapping antara jabatan yang satu dengan jabatan yang lainnya. Agar deskripsi jabatan yang dibuat dapat merupakan landasan atau pedoman pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien, maka deskripsi jabatan yang dibuat haruslah sedemikian rupa sehingga tidak terjadi penetapan tugas-tugas antara jabatan yang satu dengan jabatan yang lain dapat menimbulkan kesimpangsiuran atau overlapping. Oleh karena itu, maka penyusunan deskripsi jabatan untuk suatu jabatan tertentu tidak lepas dari format standar yang harus dipenuhi. Walaupun tidak terdapat format standar yang baku dan berlaku untuk semua organisasi, namun secara umum deskripsi jabatan memuat hal-hal sebagai berikut :
·         Identifikasi jabatan.
Bagian identifikasi jabatan memuat informasi-informasi tentang nama jabatan, kode jabatan, tanggal analisis, penyusun, dan dalam departemen apa.
·         Ringkasan jabatan.
Ringkasan jabatan hendaknya menggambarkan sifat umum dari jabatan, yaitu berupa fungsi dan kegiatan utamanya.
·         Hubungan, tanggung jawab, dan kewajiban.
Bagian ini memperlihatkan hubungan pemegang jabatan dengan pihak atau bagian lain, baik di dalam organisasi maupun luar organisasi. Batas-batas tanggung jawab serta kewajiban utama jabatan itu juga perlu dijelaskan.
·         Wewenang dari pemegang jabatan.
Bagian ini menentukan batas-batas wewenag pemegang jabatan, termasuk wewenang pengambilan keputusannya dan batas-batas penganggarannya.
·         Standar kinerja.
Bagian ini menetapkan standar-standar yang diharapkan bisa dicapai oleh karywan pada masing-masing tugas dan tanggung jawab dari deskripsi jabatan.
·         Kondisi kerja.
Deskripsi jabatan juga akan merangkum kondisi kerja umum yang tercakup pada jabatan. Misalnya, masalah kebisingan, kondisi bahaya, dan suhu udara dalam
·         ruang pekerjaan.
Spesifikasi jabatan (job specification) menunjukkan siapa yang melakukan pekerjaan itu dan factor-faktor manusia yang diisyaratkan (Handoko : 1996). Di dalam spesifikasi jabatan ditentukan kemampuan dan bakat dasar yang harus dimiliki untuk menjalankan pekerjaan. Pada umumnya spesifikasi jabatan memuat ringkasan pekerjaan yang jelas yang diikuti oleh kualifikasi definitive yang dibutuhkan dari calon yang memangku jabatan itu. Misalnya, tingkat pendidikan, keadaan fisik, pengetahuan dan kecakapan, status, jenis kelamin, umur, pengalaman, dan karakter.
4.       Sistem Penggajian
Masalah Gaji/Pendapatan/Imbalan Kerja bagi Karyawan merupakan hal yang sensitif dan berpengaruh langsung pada produktivitas kerja individu. Bagi Perusahaan, sistem gaji yang telah ada bukan semata-mata hanya untuk memenuhi Peraturan Pemerintah dalam kaitannya dengan Upah Minimum Regional (UMR), tetapi yang lebih penting lagi yaitu untuk menciptakan “keseimbangan/ fairnesses” antara apa yang diberikan Karyawan pada Perusahaan diimbangi oleh apa yang diberikan Perusahaan untuk Karyawannya. Hal ini tampaknya sederhana, tetapi dalam prakteknya sangatlah sulit, terlebih lagi bila Perusahaan belum memiliki Sistem Gaji yang mengacu pada “obyektivitas” beban kerja (work load) bagi para karyawannya. Apabila Perusahaan telah memiliki Sistem Gaji melalui pendekatan metode tertentu yang bersifat kwantitatif, akan sangat membantu bagi peyelenggaraan pemeliharaan SDM.

Sistem Gaji dengan pendekatan “kwantitatif” pada umumnya akan lebih mudah diterima dan difahami bagi setiap pekerjaan memiliki nilai/skor sebagai hasil pembobotan.  Skor tersebut akan mencerminkan beban kerja bagi individu yang memangku pekerjaan tersebut.
ASPEK PEMASARAN

Aspek pemasaran merupakan faktor strtegis atau kunci dari keberhasilan perusahaan, jika permintaan terhadap produk/ jasa yang dibuat kurang memadai seluruh kegiatan aspek-aspek yang lain tidak akan terwujud.

Jika propek permintaan terhadap permintaan produk lebih kecil dari penawarannya maka sitem produksi produk tersebut tidak layak dilaksanakan. Jika market space masih tersedia maka perlu diselidiki apakah pasar masih mampu menampung produk baru yang direncanakan.
Untuk mengetahui potensi permintaan dan penawaran terhadap suatu barang atau jasa, perlu dilakukan penelitian yang mendalam tentang perkembangan permintaan dan jumlah pemasoknya. Perkembangan permintaan dapat diduga melalui perubahan pendapatan, selera dan tingkah laku konsumen dalam membeli barang dan jasa tersebut.
·         SPESIFIKASI PRODUK
Dalam pemasaran, produk adalah segala sesuatu yang bisa ditawarkan ke pasar dan dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Kepuasan konsumen tidak hanya mengacu pada bentuk fisik produk, melainkan satu paket kepuasan yang didapat dari pembelian produk Kepuasan tersebut merupakan akumulasi kepuasan fisik, psikis, simbolis, dan pelayanan yang diberikan oleh produsen.
Produk identik dengan barang. Dalam akuntansi, barang adalah obyek fisik yang tersedia di pasar. Sedangkan produk yang tidak berwujud disebut jasa. Dalam manajemen produk, identifikasi dari produk adalah barang dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Kata produk digunakan untuk tujuan mempermudah pengujian pasar dan daya serap pasar, yang akan sangat berguna bagi tenaga pemasaran, manajer, dan bagian pengendalian kualitas.
·         SEGMENTASI PRODUK
Membagi sebuah pasar ke dalam kelompok-kelompok pembeli yang khas berdasarkan kebutuhan, karakteristik atau perilaku yang mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran yang terpisah.
·         ANALISIS SITUASI PASAR
Pasar produk merupakan produk khusus yang dapat memuaskan sejumlah kebutuhan dan keinginan manusia yang mau dan mampu membelinya. Situasi pasar yang barang yang akan saya pasarkan sangatlah Umum sekali dan sangat dibutuhkan semua orang bahkan bisa dibilang adalah bahan pokok.

·         ANALISI PESAING
menurut saya Clothing merupakan pasar yang sangat sulit bersaing sebab pasar clothing di Indonesia sangatlah banyak bahkan sekitar ribuan clothing akan tetapi sudah banyak clothing Indonesia yang diakui dan diperjual belikan di Dunia dangan begitu jangan terlalu takut bersaing di pasar clothing hanya saja anda harus mempercayakan konsumen anda bahwa barang anda ada sesuatu yang lebih dari clothing yang lain dan harga bisa bersaing.
·         STRATEGI PROMOSI
Strategi promo saya tidaklah asing lagi bagi dunia clothing,contohnya mengendors artis-artis dalam negeri ataupun bisa di acara acara tahunan yang sangat membeludak dan memilih stand yang sering dilewati oleh konsumen seperti contohnya adalah Jakarta Clothing Expo biasa di bilang Jakcloth dan yang lainnya .

·         MEDIA PROMOSI BERBASIS TI
dalam point ini tidak jauh beda dengan strategi promosi saya,dan yang mungkin bisa saya tambahkan adalah produk saya akan saya buatkan web agar konsumen bisa memilih atau memesan online dan tentunya web yang didesain lebih baik dan lebih baik dari web clothing lainnya.
·         ASPEK KEUANGAN
Keuangan merupakan fungsi bisnis yang sangat penting, dimana keuangan menjadi faktor untuk menentukan anggaran, investasi, dan besarnya usahan yang akan dibuat. Aspek Keuangan adalah faktor yang menentukan biaya yang di keluarkan serta dihasilkan untuk membuat sebuah usaha yang optimal.
1.Komponen Biaya
Modal yang diinvestasikan akan digunakan sebagai biaya modal. Pada umumnya komponen Biaya Modal (Cost of Capital) terdiri dari Cost of Debt (biaya hutang) dan Cost of Equity (biaya modal sendiri).
·         Cost of Debt (Biaya Hutang)
Hutang dapat diperoleh dari lembaga pembiayaan atau dengan menerbitkan surat pengakuan hutang (oligasi). Biaya hutang yang berasal dari pinjaman adalah merupakan bunga yang harus dibayar perusahaan, sedangkan biaya hutang dengan menerbitkan obligasi adalah tingkat pengembalian hasil yang diinginkan (required of return) yang diharapkan investor yang digunakan untuk sebagai tingkat diskonto dalam mencari nilai obligasi.
Suatu perusahaan memanfaatkan sumber pembelanjaan utang, dengan tujuan untuk memperbesar tingkat pengembalian modal sendiri (ekuitas). Biaya Utang dibagi menjadi dua macam yaitu:
·         Biaya Utang sebelum Pajak (before-tax cost of debt)
Menurut Warsono (2003: 139), besarnya biaya utang sebelum pajak dapat ditentukan dengan menghitung besarnya tingkat hasil internal (yield to maturity) atas arus kas obligasi, yang dinotasikan dengan kd.
·         Biaya Utang setelah Pajak (after-tax cost of debt)
Menurut Warsono (2003: 139), mengatakan bahwa perusahaan yang menggunakan sebagian sumber dananya dari utang akan terkena kewajiban membayar bunga. Bunga merupakan salah satu bentuk beban bagi perusahaan (interest expense). Dengan adanya beban bunga ini akan menyebabkan besarnya pembayaran pajak penghasilan menjadi berkurang.
Biaya utang setelah pajak dapat dicari dengan mengalikan biaya utang sebelum pajak dengan (1 – T), dengan T adalah tingkat pajak marginal.
·         Cost of Equity (Biaya Modal Sendiri)
Biaya modal saham merupakan tingkat hasil pengembalian atas saham biasa yang diinginkan oleh para investor. Salah satu metode yang dapat digunakan dalam perhitungan biaya modal laba ditahan, yaitu pendekatan Capital Aset Pricing Model (CAPM), dimana biaya modal laba ditahan adalah tingkat pengembalian atas modal sendiri yang diinginkan oleh investor yang terdiri dari tingkat bunga bebas risiko dengan premi risiko pasar dikaliikan dengan β (resiko saham perusahaan). Iramani  dan Febrian (2005).
Adapun variabel-variabel yang digunakan dalam penghitungan CAPM adalah sebagai berikut:
·         Tingkat Suku Bunga Bebas Risiko ( Rf )
Tingkat suku bunga bebas risiko diambil dari suku bunga rata-rata Sertifikat Bank Indonesia (SBI) selama satu tahun. Rf  yang merupakan suku bunga obligasi pemerintah atau surat hutang pemerintah.
·         Return Pasar ( Rm )
Return pasar dapat diketahui dengan menggunakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per bulan untuk tiap-tiap tahun.
·         Resiko Sistematis ( β )
Perkiraan koefisien beta saham ( β ) digunakan sebagai indeks dan risiko saham beta. Perhitungan beta dilakukan dengan pendekatan regresi.
2. Estimasi Biaya
Perhitungan biaya yang diperlukan dalam membuat melakukan investasi. Perhitungan biaya meliputi, perhitungan, biaya tempat, produksi, karyawan, perizinan pendirian usahan dan lain sebagainya. Estimasi biaya harus tepat guna menghindari terjadinya dampak kerugian bagi investor atau pendiri usaha, sehingga usaha yang dibuat dapat berjalan dengan optimal
3. Penyusunan Anggaran Investasi
Anggaran merupakan perhitungan modal yang dipergunakan dalam 1 periode tertentu. Penyusunan anggaran terdiri dari top down dan bottom up.
·         Top Down
proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran Top Down ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang  dari pihak atasan kepada para karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program.

·         Bottom Up
proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan anggaran dari Bottom Up merupakan Komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran .
1.Cash Flow
Tujuan utama laporan arus kas adalah menyediakan informasi yang relevan mengenai penerimaan dan pembayaran kas sebuah perusahaan selama suatu periode. Rincian pengeluaran dan penerimaan kas di dalam laporan arus kas dapat dibedakan menjadi tiga aktivitas, antara lain:
·         Aktivitas Operasi (Operating Activities)
Aktivitas ini meliputi segala aktivitas bisnis perusahaan yang berhubungan baik secara langsung, maupun tidak langsung dengan kegiatan operasional pokok atau yang utama dari perusahaan, yaitu dari transaksi yang digunakan untuk menentukan laba bersih.
·         Aktivitas Investasi (Investing Activities)
Aktivitas ini meliputi segala kegiatan yang berhubungan dengan harta (assets) yang terdapat pada neraca.
·         Aktivitas Pembiayaan (Financing Activities)
Aktivitas ini akan memiliki kaitan dengan segala transaksi atau proses aktivitas bisnis suatu perusahaan yang mempengaruhi pos-pos kewajiban dan ekuitas pemilik.
Para investor biasanya terlebih dahulu akan memperhatikan laporan arus kas dibandingkan laporan laba rugi (income statement). Hal ini dikarenakan kas adalah tergolong harta lancar yang tingkat likuiditasnya paling tinggi di antara semua harta lancar. Karena tingkat likuiditasnya paling tinggi, maka kas tersebut dapat dengan segera melunasi segala kewajiban yang ada pada perusahaan terhadap investor. Dengan kata lain, dalam keadaan yang paling buruk, sejauhmana perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya dapat melunasi kewajibannya, dapat diukur dengan seberapa besar nilai kas yang ada pada laporan arus kas-nya.
2. Kriteria Investasi
Keputusan investasi merupakan keputusan manajemen keuangan yang paling penting di antara ketiga keputusan jangka panjang yang diambil manajer keuangan. Disebut penting, karena selain penanaman modal pada bidang usaha yang membutuhkan modal yang besar, juga keputusan tersebut mengandung risiko tertentu, serta langsung berpengaruh pada nilai perusahaan.
Pada umumnya, langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengambilan keputusan investasi adalah sebagai berikut:
·         Adanya usulan investasi (proposal investasi).
·         Memperkirakan arus kas (cash flow) dari usulan investasi tersebut.
·         Mengevaluasi profitabilitas investasi dengan menggunakan beberapa metode penilaian kelayakan investasi.
·         Memutuskan menerima atau menolak usulan investasi tersebut.
Untuk menilai profitabilitas rencana investasi dikenal dua macam metode, yaitu metode konvensional dan metode non- konvensional (discounted cash flow). Dalam metode konvensional dipergunakan dua macam tolok ukur untuk menilai profitabilitas rencana investasi, yaitu payback period dan accounting rate of return, sedangkan dalam metode non-konvensional dikenal tiga macam tolok ukur profitabilitas, yaitu Net Present Value (NPV), Profitability Index (PI), dan Internal Rate of Return (IRR).
3.Pencatatan Keuangan
Keuangan yang masuk dan keluar oleh sebuah perusahaan wajib untuk dibukukan, hal ini berkaitan dengan jumlah omzet yang didapat oleh perusahaan sehingga dapat dilihat neraca serta statistik laba yang diperoleh  perusahaan dari satu periode secara kontinyu. Pembukuan keuangan perusahaan biasanya dilakukan oleh staff accounting dengan mengambil berbagai sumber keuangan, seperti produksi, penjualan, marketing , dan bagian perusahaan lainnya.


Sumber:
http://nabil-maududi.blogspot.com/2015/11/tugas-3-aspek-pemasaran.html
http://niaaanggraini.blogspot.com/2016/05/cara-pendirian-firma-cv-pt-koprasi-bumd.html
http://ivnfshlhnf.blogspot.com/2015/10/tugas-pengantar-bisnis-informatika_27.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar